PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 22
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dilakukan secara internal atau eksternal.
(2) Verifikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
(3) Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Lembaga verifikasi independen.
(4) Lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah yang terakreditasi.
(5) Penunjukan lembaga verifikasi independen dilakukan oleh
masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
