PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Penentuan Ofset dilakukan dengan cara menjumlahkan
nilai komponen Ofset.
(2) Nilai komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen
Ofset dengan faktor pengali komponen Ofset.
(3) Nilai item komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4) Faktor pengali komponen Ofset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Ofset terhadap pengembangan perekonomian industri manufaktur.
Paragraf 4 Penentuan Nilai Item Komponen dan Faktor Pengali Komponen Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset
