PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
