PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan Negara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang
akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
