PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN,...
Pasal 5
BAB 2 — PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
(1) Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, c, dan d dilaksanakan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara. (2) Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kas Negara. (3) Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam hal Menteri menunjuk Bank INDONESIA sebagai agen lelang, serta kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e, dilaksanakan oleh Bank INDONESIA. Pasal 6. . .
