PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN,...
Pasal 15
BAB 4 — PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui sarana yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
