PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN,...
Pasal 10
BAB 3 — PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
(1) Bank INDONESIA wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta penjelasan dari Bank INDONESIA atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11 . . .
