PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1998 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA...
Pasal 2
BAB 1 — PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk melalui penjualan secara langsung saham milik Negara Republik INDONESIA kepada mitra strategis.
