PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1998 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA...
Pasal 1
BAB 1 — PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang didirkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1969.
