Pasal 85
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Kekayaan awal UI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. ( 2 ) Besarnya kekayaan awal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang tertanam pada UI, yang nilainya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. ( 3 ) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh UI dan hasilnya menjadi pendapatan UI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UI. ( 4 ) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UI dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( 5 ) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UI dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain. ( 6 ) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UI dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas
laporan keuangan. ( 7 ) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
( 8 ) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UI selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan dan/atau dijaminkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
