PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 70
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening UI dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening UI. ( 2 ) Penerimaan yang menggunakan nama UI harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
