PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 62
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Pengelolaan keuangan UI dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. ( 2 ) Pengelolaan keuangan dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik. ( 3 ) Pengelolaan keuangan tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan dan pelaksanaan berbagai program kegiatan tridharma perguruan tinggi.
