PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
( 1 ) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI. ( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
