PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
( 1 ) Aparatur sipil negara dari kementerian lain dapat diangkat sebagai Dosen UI berdasarkan usulan dari Fakultas sesuai kebutuhan UI. ( 2 ) Pembinaan karir Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UI.
