PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
( 1 ) Rekrutmen pegawai UI yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. ( 2 ) Pengangkatan dan pembinaan karir pegawai UI yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
