Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban: a. MENETAPKAN kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Rektor, SA, dan DGB; b. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan kondisi keuangan UI serta memfasilitasi penggalangan dana dan pengembangan aset UI; c. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan nonakademik UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA serta mengevaluasi implementasinya; e. memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; f. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun bersama-sama dengan SA dan DGB; g. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan h. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi 4 (empat)
organ. (2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri. (3) MWA dapat mengangkat dan memberhentikan Anggota MWA kehormatan setelah mendapat pertimbangan Rektor, SA, dan/atau DGB. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota MWA dan anggota MWA kehormatan diatur dengan Peraturan MWA.
