Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang. (2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. wakil Dosen 7 (tujuh) orang; d. wakil masyarakat 6 (enam) orang; e. wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan f. wakil Mahasiswa 1 (satu) orang. (3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan SA, yang secara administrasi melalui surat Rektor kepada Menteri dengan melampirkan keputusan dari SA. (4) Anggota MWA selain yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat anggota MWA kehormatan. (5) Anggota MWA kehormatan paling banyak terdiri atas 9 (sembilan) orang. (6) Anggota MWA kehormatan merupakan tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, dan anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap UI.
