PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Hubungan antar organ UI dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain. (3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh MWA, SA, atau DGB dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat yang memenuhi kuorum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan masing-masing organ.
