Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UI dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan untuk: a. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan; b. menjadi indikator tingkat kemajuan perguruan tinggi serta kemajuan dan tingkat peradaban bangsa; c. meningkatkan kemandirian, kemajuan, daya saing, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia;
d. memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan e. mendorong masyarakat INDONESIA menjadi masyarakat berpengetahuan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh UI maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) UI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian diatur dalam Peraturan Rektor.
