PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp675.250.887.482,00 (enam ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Badan Urusan Logistik Tahun Anggaran 2003 dan 2004, serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, dan 2006, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.328 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328 www.peraturan.go.id 2016, No.328
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang berasal dari hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Badan Urusan Logistik Tahun Anggaran 2OO3 dan 2OO4, serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2OO4,2005, dan 2006;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20l5
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20I5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu
...
PRESIDEN
R EPU B LII( INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Mitik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20LS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tamba}:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tatrun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
