Pasal 4
(1) Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2) Terhadap . . .
(2) Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun
Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
tarif karcis tanda masuk sebesar 0% (nol persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengenaan
tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Keuangan.
