PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
