Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 220
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
I. UMUM
Angkutan Laut Luar Negeri, sebagaimana halnya dengan moda angkutan
lainnya, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar
mobilitas penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan dalam negeri ke
Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya. Angkutan laut mempunyai
karakteristik dan keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan karena
mampu mengangkut barang dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih
murah, sehingga sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan sektor
kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang dapat
mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing atas
barang produksi dalam negeri.
Jasa
angkutan
laut
mempunyai
hubungan
integral
dengan
jasa
KePelabuhanan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas
penyerahan jasa KePelabuhanan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di
Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai. Hal tersebut sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa negara yang
membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
perlu
menetapkan
Peraturan
Pemerintah yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
atas
penyerahan
jasa
KePelabuhanan
tertentu
kepada
perusahaan
angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri sebagai
pelaksanaan dari Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
