PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke Pelabuhan luar negeri atau dari Pelabuhan luar negeri ke Pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Pelabuhan . . .
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
Pasal 2
Ayat (1) Jasa KePelabuhanan tertentu adalah jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, yang biayanya menjadi beban perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, terdiri dari jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud memenuhi syarat ”tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah: a. kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri, tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; atau b. kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan tujuan di wilayah Indonesia tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.
Contoh . . .
Contoh:
1.
Kapal Indonesia Bahari dioperasikan oleh PT Lautan
Nusantara,
sebuah
perusahaan
angkutan
laut
nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri.
Kapal
Indonesia
Bahari
mengangkut/memuat
penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di
Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Singapura. Dalam
perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju
Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari
singgah
di
Pelabuhan
Semarang
untuk
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di
Pelabuhan
Semarang
tersebut,
Kapal
Indonesia
Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Surabaya.
Selanjutnya, Kapal Indonesia Bahari singgah di
Pelabuhan
Jakarta
untuk
mengangkut/memuat
penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke
Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Jakarta
tersebut,
Kapal
Indonesia
Bahari
tidak
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di
Surabaya
maupun
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta,
Kapal
Indonesia
Bahari
kemudian
melanjutkan
perjalanan
menuju
Pelabuhan
tujuan
yaitu
di
Singapura. Sesampai di Pelabuhan di Singapura,
Kapal
Indonesia
Bahari
kemudian
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di
Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di
Jakarta.
Dalam
kondisi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan
Usaha Pelabuhan kepada PT Lautan Nusantara untuk
kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kapal . . .
Kapal Putra Samudera dioperasikan oleh PT Setiya Putra Bahari, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Putra Samudera mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Singapura ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Singapura menuju Pelabuhan di Surabaya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Jakarta untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Kapal Putra Samudera tidak mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Jakarta tersebut. Selanjutnya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Semarang untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Namun demikian, Kapal Putra Samudera juga mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang untuk diangkut/dimuat dengan tujuan ke Pelabuhan di Surabaya. Dari Pelabuhan Semarang, Kapal Putra Samudera kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal Putra Samudera menurunkan/membongkar semua penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura maupun yang diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang. Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Setiya Putra Bahari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini, sehingga atas penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu tersebut tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud memenuhi syarat ”tidak mengangkut
penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke
Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:
a.
kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan
laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang
dari
Pelabuhan
asal
di
wilayah
Indonesia
ke
Pelabuhan
tujuan
di
luar
negeri
tidak
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah
Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia;
atau
b.
kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan
laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang
dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan
tujuan
di
wilayah
Indonesia
tidak
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah
Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.
Contoh:
1.
Kapal Singapore Marine dioperasikan oleh Singapore
Marine Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing,
untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal
Singapore Marine mengangkut/memuat penumpang
dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke
Pelabuhan tujuan di Shanghai (Tiongkok). Dalam
perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju
Pelabuhan di Shanghai, Kapal Singapore Marine
singgah
di
Pelabuhan
Semarang
untuk
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
dengan
tujuan
ke
Pelabuhan
di
Shanghai.
Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Singapore
Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang
dan/atau
barang
yang
dimuat
dari
Pelabuhan
Surabaya.
Selanjutnya,
Kapal
Singapore
Marine
singgah
di
Pelabuhan
Jakarta
untuk
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
dengan tujuan ke Pelabuhan di Shanghai.
Di . . .
Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Singapore
Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan
di
Surabaya
maupun
yang
diangkut/dimuat
di
Pelabuhan
Semarang.
Dari
Pelabuhan di Jakarta, Kapal Singapore Marine
kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan
tujuan yaitu Pelabuhan di Shanghai. Sesampainya di
Pelabuhan
Shanghai,
Kapal
Singapore
Marine
kemudian
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan
Pelabuhan di Jakarta.
Dalam
kondisi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan
Usaha Pelabuhan kepada Singapore Marine Ltd.
untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Kapal Atlantic International dioperasikan oleh China
Shipping Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut
asing, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri.
Kapal Atlantic International mengangkut/memuat
penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di
Shanghai ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam
perjalanan
dari
Pelabuhan
Shanghai
menuju
Pelabuhan di Surabaya, Kapal Atlantic International
singgah
di
Pelabuhan
Jakarta
untuk
menurunkan/membongkar
sebagian
penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Shanghai. Di Pelabuhan Jakarta
tersebut,
Kapal
Atlantic
International
tidak
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
untuk tujuan ke Pelabuhan lain di wilayah Indonesia.
Selanjutnya, Kapal Atlantic International singgah di
Pelabuhan
Semarang
untuk
menurunkan/membongkar
sebagian
penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Shanghai.
Namun . . .
Namun demikian, Kapal Atlantic International juga
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
di Pelabuhan Semarang dengan tujuan ke Pelabuhan
di Surabaya. Dari Pelabuhan di Semarang tersebut,
Kapal Atlantic International kemudian melanjutkan
perjalanan
menuju
Pelabuhan
tujuan
yaitu
Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan
tujuan
tersebut,
Kapal
Atlantic
International
menurunkan/membongkar
semua
penumpang
dan/atau barang yang diangkut dari Pelabuhan di
Shanghai maupun di Pelabuhan Semarang.
Dalam
kondisi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan
Usaha Pelabuhan kepada China Shipping Ltd. untuk
kegiatan angkutan laut luar negeri tidak memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b angka 1 Peraturan Pemerintah ini, sehingga
atas
penyerahan
jasa
KePelabuhanan
tertentu
tersebut tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
Peraturan
Pemerintah ini.
Ayat (3) Huruf a
Jasa pelayanan Kapal berupa:
Jasa labuh adalah jasa yang diserahkan kepada semua Kapal yang berkunjung ke Pelabuhan umum, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus atau yang memasuki perairan Pelabuhan atau lokasi lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
Jasa pandu adalah jasa pemanduan Kapal sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga dengan tujuan membantu, memberikan saran dan informasi kepada nahkoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan;
Jasa . . .
Jasa tunda adalah jasa penundaan Kapal yang dilakukan dengan cara mendorong, menarik atau menggandeng Kapal yang berolah gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin kapal dan fasilitas tambat lainnya dengan menggunakan Kapal tunda;
Jasa tambat adalah jasa yang diserahkan terhadap Kapal yang bertambat pada dermaga besi, beton dan kayu, breasting, dolphin, pelampung, tambatan pinggiran/talud dan Kapal yang bertambat/merapat pada lambung kapal lain yang sedang sandar/tambat di dermaga (susun sirih).
Huruf b Yang dimaksud dengan “lapangan penumpukan” adalah lapangan penumpukan yang terdapat di Pelabuhan, termasuk lapangan penumpukan yang terdapat di wilayah tertentu di darat yang ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan (dry port).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri yang dibebaskan wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi. (2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 220
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
I. UMUM
Angkutan Laut Luar Negeri, sebagaimana halnya dengan moda angkutan
lainnya, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar
mobilitas penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan dalam negeri ke
Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya. Angkutan laut mempunyai
karakteristik dan keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan karena
mampu mengangkut barang dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih
murah, sehingga sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan sektor
kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang dapat
mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing atas
barang produksi dalam negeri.
Jasa
angkutan
laut
mempunyai
hubungan
integral
dengan
jasa
KePelabuhanan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas
penyerahan jasa KePelabuhanan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di
Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai. Hal tersebut sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa negara yang
membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
perlu
menetapkan
Peraturan
Pemerintah yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
atas
penyerahan
jasa
KePelabuhanan
tertentu
kepada
perusahaan
angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri sebagai
pelaksanaan dari Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan dengan adanya kelaziman di dunia internasional mengenai pelayanan jasa kepelabuhanan, serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri, perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
