PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 91
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan seluruh
biaya Angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan keberangkatan atau pengiriman barang.
(2) Perusahaan Angkutan Umum mengembalikan seluruh atau
sebagian biaya yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang sesuai kesepakatan yang dinyatakan jika terjadi pembatalan keberangkatan oleh Penumpang atau pengiriman oleh pengirim barang.
