PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 90
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang
dan/atau barang setelah disepakati perjanjian Angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya Angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang.
(2) Perjanjian . . .
(2) Perjanjian Angkutan dan/atau pembayaran biaya Angkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- tiket Penumpang umum untuk Angkutan orang dalam Trayek; atau
- surat perjanjian pengangkutan untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek dan/atau Angkutan barang.
