PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 76
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 wajib dilakukan peneraan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Pengaturan Lebih Lanjut
