Pasal 75
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Pengawasan muatan Angkutan barang dengan alat
penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf b dilakukan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan barang di jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.
(2) Pengawasan muatan Angkutan barang dengan alat
penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan muatan Angkutan barang dengan alat
penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
- terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan barang;
- kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang; dan/atau
- belum ada alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.
