Pasal 124
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakan
kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tidak menghilangkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98.
(4) Dalam hal pemegang izin dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak pengenaan denda tidak melakukan pembayaran denda dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98, dikenai sanksi pembekuan izin yang berupa pembekuan kartu pengawasan.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak
tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi pencabutan izin yang berupa pencabutan kartu pengawasan.
