PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 123
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; dan
- pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
