PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan: a. Jasa Transportasi Darat; b. Jasa Transportasi Laut; c. Jasa Transportasi Udara; dan d. Jasa Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. 2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
