PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 62
BAB 10 — PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; atau
- jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak tersebut.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.
