PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 61
BAB 10 — PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN
(1) Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang- Undang.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang- Undang, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
(3) Jenis bantuan yang diminta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
- bantuan teknis;
- bantuan taktis;
- bantuan upaya paksa; dan/atau
- bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan.
(4) Aparat penegak hukum lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memberikan bantuan sesuai dengan permintaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
