PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 51
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban
perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
perpajakan tertentu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau
kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
