PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 50
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak
dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
perpajakan tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada saat melaksanakan tugasnya.
