PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 26
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Tahun 1984 dan perubahannya.
