Pasal 25
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berdasarkan:
hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang;
hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (1) Undang-Undang; atau
hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
(2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama:
- 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan; atau
- 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
