PP
Pasal 53
BAB 4 — BEBAN KERJA
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
- bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
- berkeahlian khusus; dan/atau
- dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
