PP
Pasal 50
(1) Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah
Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang diangkat satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
