Pasal 47
(1) Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi
Akademik bagi Guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2) Guru yang sudah memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV
dapat melakukan pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik lebih tinggi dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi
Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi
Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.
(5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
