PP
Pasal 40
(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
hukum;
profesi; dan
keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat . . .
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
