PP
Pasal 34
(1) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas
pendidikan memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghargaan kepada Guru yang gugur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(3) Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajib
menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman Guru yang gugur di Daerah Khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Guru yang gugur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
