Pasal 30
(1) Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan
sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus.
(2) Prestasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- menghasilkan . . .
menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui pada tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan/atau
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang baik sehingga melampaui target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan.
(3) Dedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pelaksanaan tugas dengan
komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
