PP
Pasal 28
(1) Maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi Guru,
baik yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu maslahat
tambahan bagi Guru, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat.
