PP
Pasal 25
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) atau ayat
(7) untuk Guru yang bertugas:
- pada satuan pendidikan khusus;
- pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
- sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
