PP
Pasal 2
BAB 2 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian Kesatu Kompetensi
