PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan
