PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 20
BAB 7 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari : a. Swadaya masyarakat; b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 21 . . .
