PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 19
BAB 7 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif. (2) Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
