PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 17
BAB 7 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik INDONESIA, penduduk kelurahan yang bersangkutan. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.
